Minggu, 01 Juni 2014
Pengertian Hipnoterapy
6/01/2014 05:39:00 AM
| Diposting oleh
hw hipnosis
![]() |
Hypnoterapist saat melakukan terapi |
Hypnosis sendiri didefinisikan oleh U.S. Departement of Education, Human Services Division : “Hypnosis is the by-pass of the critical factor of the conscius mind followed by the establishment of acceptable selective tihinking” (Hypnosis adalah metode/teknik untuk mengistirahatkan faktor kritis dalam fikiran seseorang, kemudian diikuti dengan diterimanya suatu pemikiran/ide/saran/sugesti positif oleh orang tersebut.
Dengan defenisi di atas, maka pemahaman kebanyakan masyarakat umum yang menghubungkan hypnosis adalah kegiatan supranatural, menggunakan magis, makhluk halus dan sebagainya adalah keliru.
Legalitas Terapi Hypnosis Penggunaan aplikasi hipnosis telah diakui sebagai salah satu dari metode terapi yang sah oleh berbagai lembaga negara didunia, diantaranya:
• British Medical Association di Inggris telah mengakui penggunaan terapi hypnosis pada tahun 1955 ;
• American Medical Association memberikan pengakuan yang sama pada tahun 1958 ; sedangkan
• American Psychological Association mengakui bahwa hypnosis merupakan cabang pengetahuan dari pada ilmu psikologi pada tahun 1960.
Di Indonesia sendiri, penggunaan metode hipnosis sudah diakui sebagai salah satu alternatif penyembuhan yang telah teruji kebenarannya. Bahkan hipnosis kedokteran sudah menjadi seminar resmi bagi calon psikiater di FKUI. Sedangkan di RSPAD Gatot Subroto sebagai pusat hipnosis kedokteran pertama, menerapkan hipnodonsi (dental hypnosis) untuk dokter gigi serta para psikiaternya.
Jadi, jangan takut untuk mencoba manfaat hipnoterapi.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar